Minggu, 09 Maret 2008

PRO KONTRA SEKOLAH GRATIS

Di tengah semakin melambungnya biaya pendidikan, pemerintah kota Semarang mengumumkan sebuah rencana hebat, yakni program sekolah gratis untuk sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah pertama. Rencana ini, serta merta mendapat sambutan dari masyarakat. Banyak yang optimis program tersebut dapat menjadi embun penyejuk dahaga. Namun ada yang pesimis menganggap program tersebut sebagai sekadar fatamorgana di padang gersang belaka.

Menurut Achmadi, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, rencana kebijakan sekolah gratis yang akan berlaku mulai tahun pelajaran 2008/2009, tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Tetapi pada saat yang sama, sekolah swasta juga akan memperoleh subsidi dari APBD 2008. Pemberlakuan sekolah gratis untuk negeri dan subsidi untuk swasta itu merupakan hasil keputusan panitia anggaran (panggar), yang membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar warga negara dan merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya. Sehingga rencana sekolah gratis diharapkan dapat menyerap anak-anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan dasar.

Pemerintah Kota Semarang sudah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk program sekolah gratis. Pada jenjang SD, pemkot mengalokasikan subsidi sebesar Rp. 14.000,00/siswa/bulan. Sedang untuk jenjang SMP Pemkot menganggarkan subsidi sebesar Rp. 33.500,00/siswa/bulan. Dari subsidi tersebut kemudian ditambah dengan bantuan BOS, menurut perhitungan secara otomatis SD dan SMP Negeri sudah gratis.

Sedangkan untuk SD dan SMP Swasta sifatnya masih berupa bantuan. Untuk jenjang SD swasta, di samping mendapatkan BOS, Pemkot juga akan memberikan subsidi sebesar Rp. 14 ribu/siswa/bulan dan SMP Rp. 20 ribu/siswa/bulan.

Tidak Diskriminatif

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Semarang, Drs. Ragil Wiratno, MH. Mengakui rencana sekolah gratis yang digulirkan Pemkot semarang itu baik dan perlu didukung. Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada amanat amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 2, Di sana disebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai wajib belajar sembilan tahun. Artinya, seluruh siswa SD-SMP baik negeri maupun swasta itu digratiskan, tidak bleh dipungut biaya karena semua biaya itu ditanggung oleh pemerintah.

Akan tetapi apabila pemerintah tidak mampu karena anggaran APBD yang terbatas, Ragil menyarankan pelaksanaan sekolah gratis diatur secara berkeadilan. Anggaran yang ada digunakan untuk membiayai siswa yang benar-benar kurang mampu baik negeri maupun swasta secara tepat sasaran, mengingat banyak siswa kaya yang bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya banyak juga siswa dari keluarga tidak mampu yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta. “Jadi, pemerintah jangan memikirkan sekolahnya tetapi harus memikirkan siswanya. Siswa negeri dan swasta yang tidak mampu itu dibiayai dulu, sedangkan siswa yang mampu jangan dahulu”, tambahnya.

Senada dengan Ragil, Kepala SMP Putra Nusantara, Nur Solikhin, SH berpendapat bahwa program sekolah gratis harus dipilah-pilah pelaksanaannya. Tidak semua siswa digratiskan,tetapi mereka yang benar-benar tidak mampu lah yang memperoleh program ini.

Pakar Pendidikan Dari Universitas Negeri Semarang, Drs. Wagiran, M.Hum, menyarankan sebelum program sekolah gratis dilaksanakan, harus dilakukan pendataan dan analisis mendalam dengan perhitungan yang matang akan kondisi riil di lapangan, sehingga program ini tidak salah sasaran. Dia melihat bahwa sesungguhnya yang membutuhkan bantuan adalah siswa sekolah swasta. Sedangkan sekolah negeri, terutama yang favorit tidak membutuhkan bantuan karena didominasi siswa dari keluarga kaya.

Imbas Sekolah Gratis

Bagi sekolah-sekolah negeri, rencana sekolah gratis tidak akan membawa dampak yang merugikan, karena praktis semua komponen pembiayaan operasional sekolah sudah ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi sekolah-sekolah swasta, “kampanye sekolah gratis”, yang sedemikian gencar akan membuat mereka semakin terpuruk. Nur Solikhin, melihat kebijakan ini bisa berdampak semakin terpinggirkannya sekolah-sekolah swasta yang selama ini sudah memberikan andil ikut mencerdaskan bangsa. Menurutnya, masyarakat akan berbondong-bondong datang ke sekolah negeri, karena mereka menganggap sekolah-sekolah negeri itu gratis untuk siapa saja. Dampaknya sekolah swasta akan ditinggalkan oleh masyarakat, karena sekolah swasta tentu saja tidak bisa menerapkan kebijakan ini, mengingat komponen pembiayaan operasional, gaji guru dan sarana prasarana harus ditanggung sendiri oleh sekolah dan siswa.

BMPS sebagai organisasi yang menaungi lembaga pendidikan swasta tentu saja tidak akan berdiam diri. Menurut Ragil Wiratno, BMPS terus berusaha memberikan pencerahan kepada pemerintah kota yang akan melaksanakan kebijakan ini. BMPS mengingatkan apabila pelaksanaan sekolah gratis itu tidak berkeadilan, maka BMPS akan menyatakan keberatan.

“Di samping itu BMPS juga menghimbau agar pengelolaan sekolah-sekolah swasta dilakukan secara professional. Sehingga mampu menunjukan kualitas yang tidak kalah dari sekolah negeri. Saat ini sudah banyak muncul lembaga-lembaga pendidikan swasta yang mutunya jauh lebih baik dari sekolah-sekolah negeri, “ ujarnya. (Tim-WARNA)

1 komentar:

saidababington mengatakan...

What to Do If You Bet on Poker in Vegas - DrmCD
The best online poker rooms in Vegas and 용인 출장마사지 Las 수원 출장안마 Vegas in terms of play, 부산광역 출장마사지 live dealer games, rake, poker, etc. For 공주 출장샵 that to occur, I'll 속초 출장샵 refer to my